BANDA ACEH – Penanews.co.id — Koordinasi antarinstansi yang belum optimal dinilai menjadi hambatan utama dalam penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Aceh. Temuan ini diungkapkan oleh Komisi II DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik yang dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia.
Berdasarkan ragam masukan yang dihimpun selama kunjungan kunjungan kerja di Caeh, Komisi II mencatat sejumlah persoalan krusial yang belum tuntas, mulai dari masalah Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, hingga konflik tanah di Kabupaten Aceh Besar yang masih berselisih dengan pihak tertentu.
“Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” kata Doli saat pertemuan yang berlangsung di Banda Aceh, Rabu (17/6/26).
Menurutnya, status kekhususan Aceh dalam pengelolaan pertanahan seharusnya menjadi modal penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang ada. Namun di lapangan, keterlibatan banyak pemangku kepentingan justru membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang lebih kuat agar tidak menjadi hambatan dalam proses penyelesaian.
“Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan,” jelasnya.
Doli menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum masyarakat, keberlangsungan pembangunan daerah, serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, ia meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah.
“Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah inventarisasi dan pengelompokan masalah menjadi penting untuk menentukan jalur penyelesaian yang tepat sesuai tingkat kewenangan masing-masing. Persoalan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, menurutnya, harus segera dituntaskan di daerah tanpa menunggu campur tangan pemerintah pusat. Begitu pula persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat provinsi.
Sementara itu, untuk kasus yang membutuhkan kebijakan atau kewenangan pemerintah pusat, Doli meminta agar segera dilaporkan kepada Komisi II DPR RI sehingga dapat ditindaklanjuti bersama Kementerian ATR/BPN.
“Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan komitmen Komisi II DPR RI untuk terus mengawal penyelesaian persoalan pertanahan di Aceh agar tidak berhenti pada tahap pembahasan semata. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, kantor pertanahan, serta seluruh pihak terkait dapat segera diperkuat sehingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terarah.[]







