JAKARTA — Penanews.co.id — Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen didakwa atas perbuatannya telah merugikan negara sebesar USD 113 juta.
Mengutip artikel detiknews. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen),” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2 Bertindak mewakili PT Pertamina Persero memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT PERTAMINA (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT PERTAMINA (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD),” ujar JPU.
“Dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT PERTAMINA (Persero) dan Persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG corpus Christi liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian bertindak mewakili PT PERTAMINA (Persero) dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT PERTAMINA (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) corpys christi liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa didukung persetujuan Direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT PERTAMINA (Persero), serta tanpa adanya pembeli LNG,” lanjutnya.
Karen terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen Jadi Tersangka
Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat itu dalam konferensi pers.
KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).
Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia
Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.
KPK mengatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. KPK juga menyebut Karen tak melaporkan keputusannya terkait LNG itu kepada Komisaris Pertamina.
Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.
“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tutur Firli.
Karen pun membantah perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Dia mengatakan pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,” jelas Karen.[]
Baca juga; 173 TPS di Lhokseumawe masuk kategori rawan menjelang Pemilu 2024
Baca juga; Kasad Pimpin Aksi Penanaman 64.500 Bibit Mangrove di Aceh
Baca juga; Menkes RI Dorong Dunia Percepat Penyediaan Vaksin TBC Baru
Baca juga; Semarakkan Bulan Ra’jab, Ketua DPRK Banda Aceh Gelar Kenduri Teut Apam
Baca juga; Serangan Israel di Rafah bertujuan untuk menggusur paksa warga Palestina: PIJ