JAKARTA – Penanews.co.id – Pemerintah menegaskan bahwa calon siswa sekolah dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak mutlak harus berusia 7 tahun dan memiliki Ijazah TK saat mendaftar per 1 Juli. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, sementara anak usia 7 tahun diprioritaskan, anak usia 6 tahun tetap dapat mendaftar SPMB.
Menariknya, regulasi ini juga memberikan kelonggaran khusus bagi anak usia dini. Anak yang baru menginjak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bisa ikut mendaftar, dengan catatan memiliki calon murid memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; atau oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan jika psikolog tidak tersedia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, pengecualian usia masuk SD ini pada dasarnya mengutamakan kesiapan anak belajar di jenjang SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di sela acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” sambungnya.
Tidak Harus Punya Ijazah TK-Tanpa Tes Calistung
Gogot menegaskan, peraturan SPMB juga tidak mewajibkan calon murid baru jenjang SD untuk lulus dan memiliki ijazah TK, RA, atau yang sederajat. Lebih lanjut, Permendikdasmen SPMB juga menegaskan bahwa tes membaca, menulis, berhitung (tes calistung) atau bentuk tes lainnya tidak menjadi persyaratan SPMB calon murid baru kelas 1 SD.
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ucapnya.
Masuk RUU Sisdiknas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru juga akan mengatur agar usia tidak lagi menjadi hambatan anak untuk masuk SD. Hal ini mempertimbangkan kesiapan anak masuk sekolah.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ucapnya pada acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen.
“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” imbuhnya.
Untuk mengakomodasi anak yang telah siap masuk SD, orang tua dapat menyiapkan dokumen keterangan pendukung. Dokumen ini nantinya diverifikasi sebagai bagian dari penerapan SPMB yang transparan dan akuntabel.
“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” ucapnya.[]
Sumber detik.com
Skip to content





