SUKA MAKMU — Penanews.co.id — Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Gelora Sawita Makmur ( PT.GSM ) No Hak 5 serta No SK HGU SK.36 / HGU / BPN / 1993 yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya diminta kepada Pemerintah untuk tidak diperpanjang lagi.
Permintaan itu disampaikan melalui pers rilis yang dikirim ke media ini oleh Simpul Masyarakat Sipil Aceh ( SIMASA )
Juru bicara SIMASA, Adnan Bahri mengatakan, HGU PT.GSM sudah tidak melakukan aktifitas apapun sejak tahun 2000 dan hingga saat ini tidak aktif. Artinya HGU tersebut sudah ditelantarkan kurang lebih 14 tahun.
“Jika kita merujuk pada pasal 5 PP No 20 tahun 2021 yang subtansinya menerangkan bahwa tanah yang sudah didaftarkan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara maka menjadi objek penertiban tanah terlantar.” sebut Adnan.
Dalam pers rilisnya, aktifis lingkungan hidup ini juga menyebutkan, dalam sejarah hukum Indonesia, ada beberapa regulasi yang melarang penelantaran HGU baik itu UU Pokok Agraria no 5 thn 1960, intruksi Mendagri No 2 tahun 1982,PP No 36 tahun 1998, PP No 11 / 2010, dan PP No 20 tahun 2021.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 pemerintah secara tegas dapat mencabut hak, izin atau konsensi tanah yang sengaja ditelantarkan paling lama dua tahun sejak izin konsensi diberikan.”jelas Adnan.
Adnan juga menyebutkan, dampak penelantaran HGU ini beberapa kali terjadi kebakaran hutan dan ini tentu merusak lingkungan serta membahayakan penduduk yang tinggal di sekitar konsensi HGU.
“Akibat belasan tahun ditelantarkan masyarakat meyakini konsensi HGU milik PT.GSM telah dihapus, maka guna meminimalisir dampak lingkungan akibat penelantaran HGU masyarakat mulai menggarap kawasan terlantar tersebut untuk digunakan sebagai lahan pertanian.”kata Juru Bicara SIMASA.
Adnan berharap kepada Pemkab Nagan Raya agar menfasilitasi serta mengayomi masyarakat yang mengusahakan lahan tetlantar bekas HGU PT.GSM. “Bagaimanapun, ikhtiar masyarakat dalam mengelola kawasan terlantar untuk dimanfaatkan pada sektor pertanian patut di dukung.”pungkas Adnan Bahri. [chliss]