Memburu BB, Kejari Bireuen Geledah Markas Satpol PP-WH Bireuen dan Rumah ‘Pejabat’

by
Tim Penyidik Krjari Bireuen geledah rumah salah seorang saksi kasus Satpol PP dan WH Bireuen. | Foto: Humas Kejari Bireuen

BIREUEN – Penanews.co.id Aparat dari Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen yang berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Gampong Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa untuk melakukan penggeledahan dalam upaya mencari barang bukti (BB), Selasa (28/04/2026)

Tim penyidik yidak hanya menyasar kantor Markar Satpol PP – WH tersebut, tetapi upaya memburu barang bukti juga menggeledah rumah saksi berinisial NES yang terletak di Desa Bandar Bireuen, serta rumah kediaman saksi berinisial C yang berada di wilayah Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Tundakan hukum penggeledahan ini dikomandoi langsung oleh M. Riko Ari Pratama, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Proses penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH tersebut dimulai secara serentak tepat pada pukul 10.00 WIB pagi.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Yarnes SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH kepada media, Selasa (28/4/2026) menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022- 2024.

“Kami melakukan penggeledahan mulai pukul 10.00 WIB di kantor Satpol PP dan WH selama kurang lebih dua jam lebih,” ujar Riko.

Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bergerak melakukan penggeledahan di rumah saksi NES di Desa Bandar Bireuen, selama 2 jam lebih serta dilanjutkan penggeledahan di rumah saksi C di Desa Pulo Ara selama hampir satu jam lebih.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menemukan dan membawa beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024.

Dikatakannya, penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejari Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP)dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022-2024. []

Sumber Kabar Bireuen

ya