JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa sekitar 960 ribu pelajar dan mahasiswa Indonesia terlibat dalam praktik judi online.
Dalam konferensi pers terkait capaian Desk Penanganan Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis, 21 November 2024, Satryo mengungkapkan “Terkait judi online kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini 960 ribu,” mengutip Tempo.co
Ratusan ribu yang terdampak itu mayoritas dari kelompok tersebut berasal dari kalangan mahasiswa di perguruan tinggi, tambah Satryo.
Baca juga; Polisi Tangkap 94 Orang Pejudi Online di Aceh, Diancam Hukum Cambuk
Satryo mengatakan, pemerintah berencana memberikan rehabilitasi untuk membantu penyembuhan mental ratusan ribu para pelajar dan mahasiswa yang terdampak itu.
Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi wajib mengambil langkah untuk memberikan perawatan dan memulihkan mahasiswa yang menjadi korban judi online.
Baca juga; Penampung Uang Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi
“Setelah itu mereka dipastikan untuk tidak lagi terjebak judi online,” katanya.
Selain itu, Satryo menyatakan bahwa kementeriannya telah menginstruksikan seluruh pemimpin perguruan tinggi untuk mencegah keterlibatan civitas akademika di kasus judi online.
Baca juga; Polresta Banda Aceh “Geruduk” Lokasi Perjudian Online, 7 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa kini pemain judi online atau judi daring di Indonesia telah merambah ke usia rendah, termasuk usia di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
“Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang,” kata Ivan, pada Rabu, 6 November 2024.
Baca juga; Rp73 Miliar Disita Polisi Dari Judi Online Komdigi
Menurut data yang diperolehnya, Ivan mengatakan bahwa terjadi perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia. Sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring yang berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Selain itu, kelompok pemain yang berusia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen, dan usia kurang dari 50 tahun sebanyak 33,98 persen.