JAKARTA — Penanews.co.id — Berita mengejutkan datang dari Muhammadiyah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Pimpinan Pusat dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) kabarnya akan mengalihkan dananya dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ke sejumlah bank syariah lainnya.Kabar tersebut diketahui berdasarkan memo Muhammadiyah Nomor 320/I.0/A/2024 mengenai konsolidasi sebagaimana di lansir Detik News, Rabu (05/06/2024).
Adapun dana simpanan Muhammadiyah di BSI ditaksir mencapai Rp13 triliun. Lalu, apakah keputusan PP Muhammadiyah tersebut akan berdampak besar terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) BSI?
PP Muhamadiyah secara resmi mengumumkan penarikan dana persyarikatan yang disimpan di Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini diambil sebagai upaya konsolidasi PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr.Abdul Mu’ti MA.PhD membenarkan adanya rencana tersebut.
Namun Prof mu’ti tidak bersedia menyampaikan secara tegas alasan mendasar dipindahkannya dana dari BSI, dalam rilis yang sudah beredar dijelaskan bahwa penarikan dana dari BSI tersebut sebagai langkah konsolidasi. Selain itu, dana Muhammadiyah yang diperkirakan sangat besar itu akan dialihkan ke bank-bank Syariah lainnya yang memang selama ini sudah memiliki ikatan kerjasama yang baik dengan Muhammadiyah di berbagai wilayah.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga menginstruksikan seluruh badan amal usahanya, juga menarik dananya dari BSI untuk dialihkan ke bank-bank Syariah lainnya. Sebenarnya kerjasama antara PP Muhamamdiyah dengan BSI sudah terjalin sejak 2022.
Namun belakangan, PP Muhammadiyah mengambil sikap tegas untuk “bercerai” dengan BSI. Ada apa sebenarnya? Sumber sumber yang bisa dipercaya menjelaskan, hubungan BSI dengan Muhammadiyah kurang baik. Selain itu, sistem pelayanan yang dilakukan BSI dinilai juga kurang baik.
Menurut informasi, dana Muhammadiyah yang ada di BSI berkisar 13-15 triliun. Ada kemungkinan setelah konsolidasi, dana tersebut akan disebar ke bank-bank Syariah lainnya seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank-bank Syariah lainnya.[]