BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Polresta Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan Ombudsman tersebut menjadi bagian dari proses penilaian untuk melihat sejauh mana satuan pelayanan publik di Polresta Banda Aceh memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, mengatakan pihaknya menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman tersebut.
Menurut KBP Teguh, penilaian tersebut menjadi momentum bagi Polresta Banda Aceh untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan.
“Kami menyambut baik kunjungan dan penilaian yang dilakukan Ombudsman. Ini menjadi bagian penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kapolresta berharap, melalui penilaian tersebut, berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat segera diperbaiki sehingga pelayanan di Polresta Banda Aceh semakin optimal.
“Kita jadikan penilaian ini sebagai bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Ombudsman melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Banda Aceh. Penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.







