PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi Sekeluarga

by
Komarudin Watubun beserta jajaran PDIP membacakan SK pemecatan Joko Widodo, Gibran, dan Bobby Nasution.| Foto dok PDIP

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap tiga tokoh penting, yaitu Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Pemecatan ini disampaikan pada hari ini.

Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, membacakan surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang menyatakan pemecatan ketiga sekeluarga tersebut, bersama dengan 27 kader PDIP lainnya. Mereka tidak lagi menjadi bagian dari partai.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin dilansir detikNews, Senin (16/12/2024).

Berikut isi surat SK pemecatan Jokowi sebagai berikut:

1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

ADVERTISEMENT
Ad ended

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatan ini maka DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan saudara Joko Widodo.
4. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Kriminalisasi Guru

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *