Pemkab Abdya Tambah Lagi Libur Setelah Idul Adha 1447 H

by
Gedung Kantor Bupati Aceh Barat Daya

BLANGPIDIE – Penanews.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan tambahan hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 000.9.3/202 tanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan surat tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya diberikan tambahan libur selama 1 hari, yaitu pada Jumat, 29 Mei 2026. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.9.3/5231 tanggal 8 Mei 2026.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, jam kerja pada hari yang diliburkan tersebut akan diganti pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pelaksanaan dilakukan secara fleksibel melalui mekanisme _Work From Anywhere_ (WFA).

Bupati Abdya, Safaruddin, menegaskan bahwa layanan _emergency_ di BPBD dan seluruh fasilitas kesehatan pemerintah kabupaten tetap beroperasi seperti biasa dengan sistem piket.

“Para kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja ASN selama pelaksanaan WFA,” bunyi poin surat edaran tersebut.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya. Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Barat Daya.[]