GAYO LUES –Penanews.co.id – Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si. akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahnya yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas selaku abdi negara.
Tindakan tegas itu diatur dalam Surat edaran dengan nomor : 800.1.6.2/361 Tahun 2026 tentang peningkatan disiplin dan penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, yang diterbitkan pada Rabu (22/04/2026).
SE tersebut di buat untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Gayo Lues menegaskan kepada seluruh SKPK hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib melakukan pengawasan melekat terhadap disiplin kehadiran seluruh ASN di unit kerja masing-masing;
2. Setiap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah, harus segera diberikan surat teguran secara tertulis sebagai bentuk sanksi disiplin ringan;
3. Seluruh surat teguran yang telah diterbitkan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Gayo Lues melalui Sekretaris Daerah paling lambat tiga hari kerja setelah surat teguran dilakukan;
4. Kelalaian Kepala SKPK dalam menindak dan melaporkan pelanggaran disiplin bawahannya akan menjadi bahan evaluasi kinerja kepemimpinan saudara secara langsung.[]
Skip to content





