JAKARTA – Penanews.co.id – Majelis Hakim resmi mengubah status penahanan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang terbuka lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), malam dilansir dari Kompas.com.
Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ujar hakim.
Dalam penetapan tersebut, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Hakim menyebut, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap Nadiem apabila fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ucap hakim.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.
Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.
Dalam penetapan itu, hakim menegaskan apabila Nadiem melanggar satu saja syarat yang ditentukan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat sebagaimana tersebut dalam angka 3 di atas, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara,” tegas hakim.[]

Skip to content





