BANDA ACEH — Penanews.co.id – Fakultas Kesehatan masyarakat (FKM) Universitas Syiah Kuala (USK) dalam memperkuat permahaman Qanun Jinayat, melaksanakan pendidikan seksualitas di Dayah Modern Darul Ulum Banda Aceh mulai 20 Juli 2024.
Pendidikan seksualitas bagi santri dalam rangka pembinaan Kader Santri Tolak Kekerasan Seksual (SATKAS) dan merupakan yang pertama bagi Dayah tersebut
Kegiatan yang dipimpin oleh Haliana Rahmat Dewi dkk berlangsung selama empat bulan ini bertujuan memberikan pendidikan seksual pada santri, untuk membangun kesadaran perlindungan diri dari tindakan kekerasan seksual.
“Mensosialisasikan qanun jinayat dan regulasi terkait untuk mencegah pelanggaran hukum oleh masyarakat di lingkup Dayah, dan meningkatkan pemahaman bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu,” jelas Dosen Pembimbing, Ners. Noraliyatun Jannah.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) yang mengangkat tema Pendidikan Seksualitas dan Pembinaan Kader SATKAS sebagai Mitigasi Pelanggaran dan Penegakan Qanun Jinayat di Dayah Aceh.
Dikataka, program itu terlaksana atas anggaran hibah dari DIKTI. Instansi tersebut melaksanakan kompetisi mahasiswa nasional yang bertujuan menumbuhkan empati mahasiswa kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan.
Wakil pimpinan Dayah Modern Darul Ulum Banda Aceh, Ustadz Faizil Afrizal, mengatakan, program ini sesuai dengan visi dan misi dayah dalam meningkatkan pengetahuan islami, yang mendekatkan kebaikan dan menjauhkan keburukan.
Wakil Dekan II Fakultas Keperawatan USK, Marlina, mengharapkan kegiatan terus dilanjutkan melalui sosialisasi dan edukasi pada seluruh pihak di Dayah Darul Ulum.
Ia menutup rangkaian kegiatan PKM-PM secara resmi, sekaligus melantik kader SATKAS dengan penyematan pin dan pemberian modul kader SATKAS, bersama Khairuddin yang mewakili Direktorat Kemahasiswaan Prestasi dan Kewirausahaan USK.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahunya. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) tahun 2022, jumlahnya mencapai 19.593 kasus, 50% terjadi pada anak usia sekolah. Yang lebih mengkhawatirkan lagi 41% terjadi di pondok pesantren.
Karena itu, kata dia, sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya berkolaborasi dalam penanganan kasus ini. “Marilah kita bergerak aktif mencegah kekerasan seksual. SATKAS diharapkan dapat menjadi kader edukator dan preventif bagi teman sebaya,” ujarnya.[]