BANDA ACEH – Penanews.co.id — Kuartal ketiga tahun 2024, sektor kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh mencatat penerimaan negara mencapai 126,09%. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu 185,33% dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN.
Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di Kanwil Bea Cukai Aceh, menjelaskan bahwa antara Januari hingga 30 September 2024, mereka berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor tersebut senilai Rp 239,39 miliar.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif, hal ini didorong kinerja signifikan dari sektor Bea Masuk yang tumbuh sebesar 460,86% (YoY) dan Cukai sebesar 285,01% (YoY)” ungkapnya, Jumat (04/10/2024)
Ia juga merincikan bahwa total bea masuk yang berhasil dihimpun mencapai Rp 228,01 miliar, sementara penerimaan dari cukai dan bea keluar masing-masing tercatat sebesar Rp 5,45 miliar dan Rp 5,93 miliar. Selain itu, penerimaan pajak yang dihasilkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai meliputi PPN impor sebesar Rp 558,09 miliar, PPh pasal 22 impor sebesar Rp 121,81 miliar, dan total penerimaan pajak lainnya yang mencapai Rp 709,91 miliar.
“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh sebesar Rp949,30 miliar, atau tumbuh sebesar 465,61% (YoY)” papar Leni.
Dia menambahkan, importasi gas alam berupa gas propane dan butana mendominasi penerimaan dari sektor bea masuk, sedangkan pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor cukai.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat dapat memantau kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang dihasilkan dari kegiatan kepabeanan dan cukai melalui laman https://kanwilaceh.beacukai.go.id/ppid/rekapitulasi-penerimaan negara.html. “Kami sediakan laman resmi website Kanwil Bea Cukai Aceh, untuk masyarakat dan rekan-rekan media, sebagai bentuk keterbukaan informasi public,” kata Leni.
Menurut pejabat ini, Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai (revenue collector), di antaranya memfasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireun, dan Pidie Jaya.
Selain itu, mereka juga membantu meningkatkan ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang Aceh Jaya, memberikan asistensi UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor, memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan.[]