–SEMARANG – Penanews.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pendidikan puluhan santri terdampak kasus dugaan kekerasan seksual oleh Kiai Predator Seks Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, tetap terpenuhi. Meski izin operasional pesantren telah dicabut, proses pembelajaran bagi para santri tetap dilanjutkan melalui skema pembelajaran yang disiapkan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak-anak terdampak, sekaligus menyiapkan mekanisme pembelajaran agar kegiatan pendidikan tidak terhenti.
“Fokus pertama kami adalah mitigasi terhadap anak-anak yang menjadi korban. Setelah itu, kami memastikan proses pembelajaran tetap berjalan karena di lingkungan tersebut terdapat pondok pesantren, sekolah, dan madrasah,” ujar Fatkhuronji, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Kanwil Kemenag Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pati serta Dinas Pendidikan setempat untuk menyesuaikan pola pembelajaran di setiap jenjang pendidikan. Penanganan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing tingkat pendidikan, mulai dari madrasah ibtidaiyah (MI), SMP, hingga madrasah aliyah (MA).
Untuk siswa MI kelas 1 hingga kelas 5, pembelajaran sementara dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Sementara siswa kelas 6 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di rumah guru terdekat guna mempersiapkan ujian akhir.
“Anak-anak kelas 6 tetap belajar secara luring karena sedang memasuki masa ujian. Lokasi pembelajaran dipindahkan ke rumah guru yang terdekat,” jelasnya.
Sementara itu, siswa MA kelas 10 dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan tetap mengikuti pembelajaran secara daring. Skema serupa juga diterapkan bagi siswa SMP melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan.
Fatkhuronji menegaskan bahwa Kemenag tidak akan membiarkan para santri kehilangan hak pendidikan akibat kasus yang terjadi. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus berjalan seiring dengan keberlangsungan pendidikan mereka.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat persoalan ini. Kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 48 santri terdampak dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah anak yatim dan piatu yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. “Anak-anak yatim maupun yatim piatu sudah kami tindak lanjuti dan dikembalikan kepada keluarga terdekat seperti paman atau bibinya agar tetap mendapatkan pendampingan,” ungkapnya.[Kemenag.go.id]
Skip to content





