Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

by
by
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.(Foto/Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH Penanews.co.id — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, (07/02/2024)

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.[chliss]

Baca juga; Pj.Bupati Aceh Barat ; Saksi Peserta Pemilu Harus Memahami Tugas dan Tanggungjawab saat bertugas di TPS Hingga Selesai Perhitungan Suara

Baca juga; PJ. Gubernur Aceh dampingi Menteri Pertanian Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani di Aceh Besar

Baca juga; Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani, Mentan Gelar “Peradilan Pertanian” Dadakan

Baca juga; DPD RI – USK Bahas RUU PLP2B

Baca juga; Kemenkes Targetkan Setiap Provinsi Miliki RS Utama untuk Layanan Kanker

Baca juga; Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam serius di Perairan Laut Aceh

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *