Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka February 7, 2024February 7, 2024by Achi-21 Viewsby Achi Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.(Foto/Humas Polda Aceh). ya Jangan Lewatkan256 Calon Bintara PK TNI AD Lulus Pantukhir Secaba Kodam Iskandar Muda Gelombang II 2026, 21 orang Anak Yatim/PiatuKodam IM Gelar Nobar Sepak Bola Gembira, Wujudkan Kebersamaan dan Perkuat Kemanunggalan TNI Dengan RakyatMenuju Banda Aceh BERSINAR, Kakankemenag Tegaskan Pencegahan Narkoba harus Berbasis Nilai AgamaSambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Banda Aceh Bersama Warga Bersihkan Puluhan Rumah Ibadah Serentak12 Taruna Poltekpel Malahayati Jadi Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue