BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Senin (6/12/2025).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendi Yuhfrizal, SH, mengungkapkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan study banding yang dilaksanakan pada Tahun 2024.
Kegiatan study banding ini ke Desa Ketapanrame di Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran di Provinsi Bali.
“Study banding itu dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024,” ujar Wendi dilansir Kabar Bireuen.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Bireuen berhasil menemukan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 1/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bir tanggal 02 Januari 2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024,
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh BKAD Peusangan, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
“Dengan anggaran per Desa Rp17.800.000,- dikalikan 63 desa sejumlah Rp1.121.400.000,- untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Bireuen telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Ketua BKAD Peusangan, S dan Camat Peusangan, TMP.