BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polisi berhasil menangkap Kiai Predator seks Asyari pimpinan Pondok Pesantren yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Penangkapan dilakukan saat tersangka diduga berupaya melarikan diri ke wilayah Wonogiri.
Ansari (52) sang predator diketahui merupakan pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga telah memperkosa sekitar 50 santriwati.
Penangkapan predator seks itu berlangsung di kawasan Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri. Dalam video yang beredar, tersangka tampak diam saat diamankan petugas dan sempat ditanya warga mengenai identitas serta alasan penangkapannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kabupaten Pati pada Kamis dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga; Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun, Kiai Ashari Minta Korban Pegang Alat Vital Hingga Keluar Cairan
Polres Pati menjanjikan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers.
Hingga kini, aparat masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk jumlah korban dan kronologi kejadian.
Sebelumnya diberitakan media ini Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang Kiai pengasuh disalah satu pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, kini mulai terungkap, diduga sudah lebih 50 santriwati dilecehkan dengan durasi tiap malam dua Santri digauli.
Kiai berinisial AS diduga telah merenggut perawan lebih dari 50 santriwati, yang mayoritas adalah anak yatim usia dengan rentang usia yang masih dibawah umur, di bawah ancaman akan diusir dari pesantren jika menolak memenuhi nafsu syetan Kiai
Baca juga; Aksi Biadab Pendiri Pesantren ini, Ngaku Keturunan Nabi untuk Bebas Gauli Santriwati
Tak hanya itu, dugaan praktik keji tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, terduga pelaku diduga memanipulasi pernikahan antara santriwati yang hamil akibat perbuatannya dengan santri laki-laki lain.
Praktik pernikahan rekayasa tersebut diduga kuat merupakan upaya pelaku untuk menyembunyikan aib serta menghilangkan bukti kejahatan seksual di lingkungan pesantren tersebut.
Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada tahun 2024.
Meski laporan telah masuk, hingga kini terduga pelaku masih belum ditahan dan disebut masih bebas.
Ali menjelaskan, para korban merupakan santriwati yang tinggal dan belajar di pesantren binaan pelaku. Banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dipungut biaya pendidikan.
“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya baru satu orang, namun pengakuan tersebut membuka peluang munculnya korban lain.
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, dilansir dari Law Justice, Minggu (03/05/2026).
Lebih lanjut, Ali memaparkan modus yang digunakan terduga pelaku. Ia menyebut, korban kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu diminta menemani pelaku di kamar.
Ancaman pengusiran menjadi alat tekanan yang membuat korban tidak berdaya menolak.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.
Dengan pola yang sama, pelaku diduga melakukan tindakan serupa kepada sejumlah santriwati lainnya.
2 Santriwati dalam Semalam
Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.
“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.
Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.[]
Skip to content





