Polda Metro Tangkap 8 Anggota Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, ini Peran Masing-masing

by
Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer hoax di medsos | Foto detik.com

JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang diduga kuat memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong di media sosial. Dalam pengungkapan ini, delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ujar Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

“Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka disebut menjalankan fungsi yang berbeda, mulai dari memberikan narasi dan arahan, mengelola akun media sosial, mengedit konten, mengakselerasi komentar, menawarkan proyek, hingga membuat desain grafis.

Para tersangka diketahui tidak memiliki tugas yang sama. Polisi mengungkap pembagian peran dalam Sindikat itu, Iman memerinci peran enam tersangka tersebut sebagai berikut:

  • ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing.
  • BCK: Mengirim narasi konten.
  • AYV: Pengelola dan pemegang akun sejumlah media sosial.
  • YAP: Editor konten.
  • YNI: Menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung.
  • MMA: Editor.
  • G: Menawarkan proyek.
  • S: Bertugas sebagai desain grafis.

Pembagian tugas tersebut menunjukkan adanya sejumlah fungsi dalam aktivitas produksi dan distribusi konten yang tengah didalami penyidik. Polisi masih mengumpulkan berbagai konten yang diunggah para tersangka untuk mengetahui secara lebih mendalam perbuatan yang dilakukan masing-masing pihak.

Raup Rp 220 Juta Sejak 2024

Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita uang senilai Rp 220 juta.

“Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000,” tutur dia.

Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

“Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024,” tuturnya.

Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran project yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.

“Kemudian, tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” tuturnya.

Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

“Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

“Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Teman-teman sekalian, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” tambahnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.[]

ya