BOGOR – Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok, diduga telah menganiaya dan membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas (melon).
Dugaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kami bertindak tegas, siapapun pelaku pidana akan kami proses meskipun pelakunya anggota Polisi,” kata Rio di Polres Bogor, Cibinong,.dilansir Tempo.co.
Rio menambahkan bahwa Polres Bogor akan memproses perkara pidananya, sementara untuk pelanggaran etik.
“Kami dari Polres Bogor, akan memproses tindak pidananya, untuk (pelanggaran) etiknya, kami berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya” ungkap Rio
Rio mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor. Menurut keterangan saksi, korban saat itu sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba Nikson datang dan mendorong ibunya hingga jatuh. Saat itulah Nikson mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang digunakan untuk menghantam kepala korban.
“Saksi melihat pelaku memukulkan tabung gas tiga kali ke kepala korban,” kata Rio. Korban sempat dibawa ke RS Kenari untuk mendapat pertolongan. “Namun, nyawanya tidak tertolong.”
Setelah peristiwa tersebut, Nikson melarikan diri menggunakan mobil Suzuki pickup. Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar RS Hermina Cileungsi dan langsung dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa tabung gas 3 kg telah disita oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi.
Rio memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur,” ujar Rio.[]