BANDA ACEH – Tiga pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran BBM oplosan. Ketiga pelaku, yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22), yang merupakan warga Pidie dan tinggal di Aceh Besar, ditangkap di Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Rabu (13/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima informasi tentang praktik penjualan BBM oplosan di kawasan tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki dan menghentikan sebuah mobil Grandmax dengan pelat nomor BK 9213 CV yang dikemudikan para pelaku. Saat diperiksa, ditemukan minyak Pertalite yang telah dicampur dengan minyak mentah.
Baca juga; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid
Selanjutnya, polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos minyak.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah jeriken, tandon berisi Pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran, mesin pompa, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga; Perempuan ini Minta Mualem Perbaiki Cara Komunikasi, Belajar Public Speaking
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah menjual BBM oplosan tersebut ke berbagai kios di Banda Aceh dan sekitarnya. “”Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Fadilah kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Fadillah menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Aceh Timur, kemudian menjualnya ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya. BBM oplosan itu disebut dijual pedagang eceran di pinggir jalan.
Baca juga; Bu Guru ini Nyaris Diperkosa Muridnya di Rumah Dinas di Raja Ampat
“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” ujar Fadillah.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga; Pegawai BSI di Aceh Ditahan Polisi, Terkait Salah Gunakan Dana Nasabah
“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.
“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” ungkapnya.