Polisi tangkap pembunuh balita usia empat tahun di Aceh Barat, diduga terkait asmara

by
by

MEULABOH — Penanews.co.id — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AZ alias Ayi (22 tahun), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat diduga terkait kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.

“Pelaku menganiaya anak balita hingga berujung kepada kematian, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ada pun identitas balita yang diduga terbunuh tersebut bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dilansir Antara, Jumat (23/02/2024)

“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.

Polres Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pembunuh balita berusia empat tahun, saat konferensi pers di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.

Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.

“Isteri pelapor mengatakan penyebab kematian anaknya Berly karena demam tinggi dan kejang-kejang,” kata Fachmi.

Merasa curiga, sang suami kemudian datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna mencari tahu informasi lokasi dimana anaknya di kebumikan.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Pj Bupati Aceh Barat Bahas Pemberantasan Judol

Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka AZ alias Ayi di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat tempat dimana tersangka bekerja dan diduga menyiksa balita yang kemudian meninggal dunia.

Korban Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan dinyatakan korban telah meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.[]

Baca juga; Kejari Aceh Besar limpahkan 3 tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke pengadilan

Baca juga; Kades Babak Belur Dihamok Warga saat Penyaluran BLT di Halmahera Selatan

Baca juga; Dua Agam di Aceh Utara Dibeurekah usai Perkosa Anak-anak

Baca juga; Bule Jerman Terlalu Betah di Bali hingga Overstay 260 Hari, lalu Diusir dari Pulau Dewata

Baca juga; Universitas Syiah Kuala Kembali wisuda 1.382 Lulusan

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *