BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi mengemis setelah ditemukan membawa uang tunai senilai 20.000 dirham atau sekitar Rp90 juta. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi khusus untuk menekan praktik mengemis ilegal di wilayah hukum Dubai Uni Emirat Arab.
Mengutip laporan Gulf News pada Senin (2/3/2026), Dubai Police menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap di sebuah area parkir umum. Ia diamankan oleh tim dari Departemen Orang Mencurigakan dan Fenomena Kriminal dalam rangkaian kampanye Combating Begging yang melibatkan sejumlah mitra strategis.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan mengemis tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga dapat mencoreng reputasi kota. Selain itu, praktik tersebut kerap dikaitkan dengan skema penipuan yang dilakukan secara terorganisir.
Direktur Departemen Orang Mencurigakan dan Fenomena Kriminal, Brigadir Ali Salem Al Shamsi mengungkapkan, pelaku secara khusus menyasar pemilik kendaraan mewah di tempat parkir maupun di lampu lalu lintas. Menurutnya, tersangka menggunakan cerita palsu tentang kemiskinan ekstrem dan kelaparan untuk membangkitkan rasa iba pengendara.
“Pengemis sering memakai kisah yang dibuat-buat dan berbagai trik untuk memanfaatkan simpati publik, termasuk di pintu masuk masjid, klinik, rumah sakit, pasar, hingga jalanan,” ujarnya.
Pemerintah Dubai saat ini tengah menggencarkan penindakan terhadap praktik mengemis, terutama saat Ramadan. Berdasarkan hukum federal Uni Emirat Arab, mengemis merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi tegas.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pelaku bahkan terancam denda hingga 100.000 dirham atau setara sekitar Rp450 juta. Otoritas juga menegaskan, warga yang benar-benar membutuhkan bantuan seharusnya mengakses lembaga amal resmi atau institusi pemerintah yang berwenang menyalurkan bantuan secara legal.
Departemen Investigasi Kriminal Dubai mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis karena berpotensi mendukung praktik penipuan terselubung. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui aplikasi pintar Dubai Police melalui fitur “Police Eye” atau menghubungi pusat layanan 901.
Brigadir Al Shamsi menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu untuk memberantas praktik yang disebutnya sebagai penyakit sosial yang mengeksploitasi kebaikan hati masyarakat.[]
Direkomendasikan untuk anda baca 👇
Skip to content




