Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Narkoba di Kuta Padang, Seorang Pria Diamankan, 45,2 Gram Sabu Disita

by

MEULABOH – Penanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (18/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F.I. (26) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto keseluruhan 45,2 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan aktivitas terkait narkotika di wilayah Desa Kuta Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria berinisial F.I., warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sembilan plastik klip berukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto keseluruhan 45,2 gram. Selain itu, petugas turut menyita 50 plastik klip kosong berukuran sedang, satu unit timbangan kecil, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan badan terhadap F.I. untuk memastikan ada tidaknya barang bukti lain. Berdasarkan laporan, pemeriksaan lanjutan tersebut tidak menemukan barang bukti tambahan. Petugas bersama perangkat desa juga menanyakan perihal izin kepemilikan narkotika, dan pria tersebut menyatakan tidak memiliki izin dari pihak mana pun.

Setelah rangkaian tindakan di lokasi selesai, F.I. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti informasi yang diterima serta melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

“Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Bagus.

Menurutnya, pencegahan narkotika membutuhkan kepedulian bersama, mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat. Warga diharapkan tidak bersikap acuh terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kepolisian mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” pungkasnya.[]

ya