Polres Pidie Jaya dan Tim Gabungan Temukan Jasad Santri Asal Langsa Hanyut di Jangka Buya

by

MEUREUDU – Penanews.co.id – Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyampaikan bahwa Kapolsek Jangka Buya bersama personel Polsek, Koramil 27 Jangka Buya, warga setempat, serta ustaz dan santri Dayah Mudi Samalanga melaksanakan pencarian lanjutan terhadap seorang santri yang hanyut akibat banjir.

Korban yang diketahui bernama M. Rais (19), santri asal Gampong Tengoh, Langsa, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terbawa arus banjir akhirnya ditemukan di Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, pada Jumat, 28 November 2025.

AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, pencarian dilakukan di titik awal lokasi korban terbawa arus, yakni di Gampong Keude Jangka Buya. Upaya ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak Dayah Mudi Samalanga, Kabupaten Bireuen, untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Pidie Jaya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencarian.

“Semoga keluarga diberi ketabahan dan korban mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” pungkasnya.
[28/11 20.36] Muchlis Penanews: Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor, Berlaku 14 Hari

TAPAKTUAN – penanews.co.id Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor menyusul tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut sepanjang November 2025. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi telah memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan, termasuk Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Kota Bahagia, Bakongan, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Trumon, dan Trumon Tengah.

Bencana itu menyebabkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, kerusakan infrastruktur, gangguan layanan pendidikan dan kesehatan, serta kerusakan pada jalan dan areal persawahan.

Untuk meminimalkan dampak yang lebih luas, pemerintah daerah menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari, terhitung mulai 24 November hingga 7 Desember 2025. Selama masa itu, upaya penanganan darurat akan difokuskan pada evakuasi warga, pemulihan akses jalan, serta perbaikan sarana vital yang terdampak.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, juga membuka peluang perpanjangan status darurat apabila kondisi lapangan masih membutuhkan penanganan khusus.

Pemkab Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah tersebut.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *