JAKARTA – Penanews.co.id -Pemerintah pusat akan menggelontorkan dana tambahan ke daerah sebesar Rp 22,5 triliun, namun tambahan ini bukan dalam bentuk tambahan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema yang digunakan ialah bantuan pemerintah pusat kepada pemda. Anggarannya pun kata Purbaya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara alias BA BUN.
“Ini bantuan pusat ke daerah, yang top up TKD itu 2027,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Staf Khusus Menteri Keuangan Ubaidillah Amin menambahkan, anggara bantuan pemerintah pusat kepada pemda yang akan cair maksimal pekan depan itu pun hanya dikhususkan untuk membantu pembayaran gaji ASN Daerah.
“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tuturnya.
Ia menyebut, setidaknya akan ada 497 daerah yang menerima bantuan pemerintah pusat itu. Deretan daerah itu ialah yang telah terdata oleh Kemenkeu mengalami permasalahan fiskal karena terpangkasnya belanja pegawai usai pemangkasan TKD pada 2026.
“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” papar Ubaid.
Menurutnya, dengan anggaran bantuan pemerintah pusat ke daerah itu, ke depannya tak lagi perlu muncul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para ASN di daerah.
“Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut,” ungkap Ubaid.
Sumber CNBC Indonesia







