JAKARTA — Presiden Prabowo Subiyanto guna evesiensi anggaran memerintahkan jajarannya kementerian dan lembaga juga kepala daerah anggaran Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, termasuk didalamnya angaran untuk publikasi.
“Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:” ditulis dalam salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025.
Baca juga Jepang Sediakan Loker Hingga 49 ribu Untuk Warga RI-Anda Berminat?, ini Syaratnya
Instruksi Prabowo tersebut ditujukan kepada 1. Para Menteri Kabinet Merah Putih; 2. panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali Kota.
Baca juga Studi Tiru Pejabat Aceh Besar ke Lombok untuk Sebutan di SPPD, Diduga Hadiri Pesta Perkawinan
Prabowo meminta Kementerian, lembaga dan kepala daerah untuk melakukan evesiensi belanja
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas: a. Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah). b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.OOO,OO (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).” dikutip penanews.co.id sebagai mana ditulis dalam diktum kedua instruksi presiden tersebut.
Dalam instruktur Probowo itu salah satunya meminta Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali Kota untuk membatasi belanja publikasi.
“1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.” ditulis dalam Diktum Keempat instruksi presiden itu.