Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 Disetujui 7 Fraksi DPRA, Berikut Daftar Catatan Kritis Dewan

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Kamis (27/8) pukul 14.30 WIB.

Seluruh tujuh fraksi DPR Aceh — Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh — menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Namun sebagian besar fraksi membubuhkan catatan kritis dan rekomendasi yang mengikat sebagai syarat persetujuan.

Data Fiskal APBA 2025

Berdasarkan laporan yang dibacakan Badan Anggaran dan dikonfirmasi oleh seluruh fraksi, realisasi APBA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebagai berikut:

  • Pendapatan Aceh: Rp10.700.061.956.317,20
  • Belanja dan Transfer: Rp10.652.709.341.864,08
  • Surplus Anggaran: Rp47.352.614.453,12
  • Pembiayaan Netto: Rp471.105.985.301,94
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp518.458.599.755,06

Fraksi Golkar mencatat, secara terpisah, bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh 2025 tercatat 2,97 persen — turun dari 4,66 persen pada 2024 — dengan inflasi akhir tahun mencapai 6,71 persen, jauh di atas target nasional. Realisasi investasi PMDN/PMA tercatat Rp9,002 triliun dari target Rp9,5 triliun.

SiLPA Jadi Sorotan Hampir Seluruh Fraksi

Angka SiLPA sebesar Rp518,46 miliar menjadi catatan yang muncul di hampir semua pendapat akhir fraksi. Fraksi Partai Demokrat menilai besaran SiLPA tersebut mengindikasikan lemahnya efisiensi penyerapan anggaran dan berpotensi menahan perputaran ekonomi di masyarakat, sehingga meminta Pemerintah Aceh menyajikan laporan rinci penyebab SiLPA per Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengevaluasi SKPA dengan serapan rendah.

Fraksi Partai Aceh, Golkar, dan PKB menyampaikan permintaan serupa agar Pemerintah Aceh mengevaluasi penyebab SiLPA dan memperbaiki kualitas perencanaan anggaran ke depan.

Kemudian Fraksi PKB secara khusus meminta percepatan proses lelang sejak awal tahun agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun, yang berisiko menurunkan kualitas fisik proyek pembangunan.

Percepatan Rehabilitasi-Rekonstruksi Pascabencana

Penanganan pascabencana hidrometeorologi menjadi perhatian sejumlah fraksi. Fraksi NasDem meminta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara terencana, transparan, dan tepat sasaran, dengan penguatan koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Fraksi PPP–PAS Aceh menyoroti lambannya proses pemulihan pascabanjir dan banjir lumpur yang hampir mencapai satu tahun berjalan, serta meminta Gubernur Aceh mengambil langkah konkret untuk pemulihan jalan, jembatan, fasilitas umum, dan sarana ekonomi masyarakat. Fraksi PPP–PAS Aceh juga meminta transparansi mengenai status dana pemulihan sektor pertanian pascabanjir senilai Rp2,5 triliun — termasuk kejelasan apakah dana tersebut sudah ditransfer ke Pemerintah Aceh atau masih berupa komitmen anggaran Kementerian Pertanian.

Selanjutnya Fraksi Golkar mendorong penyelarasan roadmap ekonomi dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P/PRRP) serta penegakan hukum lingkungan atas izin pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan resapan air.

Dana Otonomi Khusus, PAA, dan Pengelolaan Aset

Fraksi Partai Aceh dan NasDem meminta Dana Otonomi Khusus diarahkan secara konkret pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat — pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat — dengan pengukuran keberhasilan berbasis manfaat nyata, bukan sekadar tingkat serapan.

Sedangkan Fraksi Demokrat menyoroti pengelolaan aset daerah senilai Rp32,09 triliun yang dinilai belum optimal berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA), dan meminta inventarisasi, penertiban hukum, serta digitalisasi aset.

Selanjutnya Fraksi PKB mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe agar mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, yang menurut catatan fraksi ini mencapai Rp18,56 triliun pada paruh akhir 2025.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar secara konsisten meminta seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti secara tuntas agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Sedangkan Fraksi Demokrat menilai temuan berulang BPK mengindikasikan masih lemahnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan SKPA, dan meminta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijaga secara substansial, bukan hanya administratif.

Sorotan Sektoral Lain dari Fraksi

  • Kesehatan: Fraksi Golkar mendesak percepatan pembangunan Rumah Sakit Regional serta penyelesaian utang RSUDZA sebesar Rp416,9 miliar, di samping keprihatinan atas prevalensi HIV/AIDS yang naik 12 persen dari 2024. Fraksi NasDem menyoroti stagnasi pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen, Kota Langsa, dan Meulaboh yang belum rampung. Fraksi PKB dan Golkar sama-sama meminta evaluasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar tepat sasaran.
  • Ekonomi kerakyatan: Fraksi PKB mengusulkan kebijakan diskon harga gas dan semen bagi warga ber-KTP Aceh, mengingat harga kedua komoditas tersebut dinilai mahal dan langka di Aceh.
  • Transportasi: Fraksi Golkar meminta Pemerintah Aceh mengadvokasi evaluasi skema Tarif Batas Atas tiket pesawat rute domestik ke Kementerian Perhubungan dan Presiden RI, yang dinilai membebani warga dan menghambat investasi serta kunjungan wisatawan.
  • Kekhususan Aceh dan Syariat Islam: Fraksi PPP–PAS Aceh meminta kelembagaan Wilayatul Hisbah (WH) dikembalikan ke bawah Dinas Syariat Islam, bukan di bawah Satpol PP, serta peninjauan insentif bagi guru dayah dan kesejahteraan Imum Mukim dan Imum Chik. Fraksi Golkar mendorong kolaborasi Pemerintah Aceh dengan MPU dan Majelis Adat Aceh serta integrasi kurikulum dayah dengan keterampilan vokasi.
  • Tata kelola pemerintahan: Fraksi Golkar mendorong perencanaan berbasis data dan alokasi anggaran riset minimal 1 persen dari total belanja Dana Otsus, serta penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan.

Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Qanun

Setelah seluruh fraksi DPR Aceh dan Gubernur Aceh menyampaikan pendapat akhirnya, Rancangan Keputusan Dewan dibacakan oleh Sekretaris Dewan dan disetujui, sehingga Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Keputusan Dewan. Proses ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Aceh, yang diwakilkan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE. menyampaikan sejumlah komitmen tindak lanjut, di antaranya penggunaan SiLPA sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Aceh, serta transformasi seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center.

Fungsi Pengawasan DPR Aceh

DPR Aceh menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi fraksi bersifat mengikat sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran, dan akan menjadi dasar pemantauan lanjutan terhadap kinerja Pemerintah Aceh — khususnya terkait tindak lanjut SiLPA, rekomendasi BPK, dan percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana — dalam pembahasan R-APBA tahun berikutnya.[]

ya