Ratusan Pensiunan Lakukan Unjuk Rasa, Minta Pemotongan Kredit Dihapus

by
Ratusan Pensiunan Lakukan Unjuk Rasa, Minta Pemotongan Kredit Dihapus , Jumat (26/6/2026) .| Foto Tribun Jateng/Permata Putra Sejati

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ratusan pensiunan yang tergabung dalam aksi massa melakukan long march menuju Kantor Cabang Bank Pelat Merah Taspen Purwokerto pada Jumat (26/6/2026). Sebanyak 127 orang menuntut pembatalan atas kredit bermasalah senilai lebih dari Rp 26 miliar, yang diklaim tidak pernah mereka ajukan secara sah.

Selain meminta kredit bernilai lebih dari Rp 26 miliar itu dibatalkan, para pensiunan juga menuntut pemotongan uang pensiun setiap bulan dihentikan dan seluruh hak mereka dipulihkan.

Para demonstran mengajcam akan tetap bertahan dan menduduki fasilitas kantor perbankan tersebut jika tuntutan mereka tidak segera diakomodasi oleh pihak manajemen.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan para pensiunan untuk mencari keadilan.

Menurut Djoko, para korban hingga kini masih dibebani cicilan kredit setiap bulan.

“Kami melakukan aksi damai longmarch 127 orang pensiunan. Intinya, kami menuntut keadilan. Lalu agar kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan.” “Harapan kami seperti itu,” ujar Djoko, dikutip kompas.com, Jumat (26/6/2026).

Djoko menegaskan, para pensiunan akan meningkatkan aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.

“Bilamana tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi tidur di sini, menduduki,” tegasnya.

Kerugian Disebut Hampir Rp 27 Miliar

Djoko menyebut total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 26 miliar atau hampir Rp 27 miliar.

Menurut dia, pemotongan uang pensiun para korban masih berjalan sampai sekarang. Besaran cicilan yang dibebankan kepada para pensiunan berbeda-beda.

“Ada yang Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, bahkan ada yang Rp10 juta per bulan,” jelasnya.

Para pensiunan berharap pemotongan dana pensiun itu dihentikan karena kredit yang berjalan dinilai bermasalah.

Mengaku Dibujuk meski Awalnya Menolak

Salah satu pensiunan, Ismu Hartono, mengaku sejak awal menolak ketika ditawari untuk mengambil pinjaman.

Namun, ia menyebut terus dibujuk oleh mantan karyawan bank berinisial D hingga akhirnya kredit tersebut tetap berjalan.

“Dibohongi, dari awal kami sudah menolak. Kami tidak mau terlibat dalam kredit, tapi dia selalu mendekati, membujuk,” kata Ismu.

Ismu mengatakan dirinya menerima pinjaman Rp 349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan disebut mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Ia berharap uang Rp 82 juta yang telah dikeluarkannya dikembalikan. Ia juga meminta kredit yang masih berjalan dibatalkan serta pinjaman di BNI dilunasi agar sertifikat miliknya kembali.

“Inginnya kembalikan uang Rp82 juta, batalkan kredit, kembalikan sertifikat saya,” ujarnya.

Ismu menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga persoalan tersebut selesai.

“Sampai selesai ini harus tuntas. Sampai ke Presiden pun kami harus selalu mendapat pengawalan,” katanya.

Respons Bank Mandiri Taspen

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menyampaikan empati dan keprihatinan kepada para nasabah.

Namun, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi tolong bersama hormati proses yang sedang berjalan saat ini. Mari bersama-sama jaga proses ini sampai selesai,” kata dia.

“Proses ini sedang berjalan, kami juga kawal proses yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menawarkan investasi bodong dengan skema menyerupai ponzi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan perkara itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah nasabah.

Laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026. Laporan berikutnya menyusul pada 2 Juni 2026.

“Dalam perkara ini kami telah menetapkan D sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada 7 Juni 2026,” kata Kombes Pol Petrus, Senin (8/6/2026).

Tuntutan Para Pensiunan

Dalam aksi tersebut, para pensiunan menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni:

Kredit bermasalah senilai lebih dari Rp 26 miliar dibatalkan

Pemotongan uang pensiun setiap bulan dihentikan.

Hak-hak pensiunan dipulihkan.

Dana yang sudah dikeluarkan korban dikembalikan.

Sertifikat dan jaminan milik korban dikembalikan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, para pensiunan berharap kredit yang mereka anggap tidak sah segera dibatalkan agar pemotongan dana pensiun bisa dihentikan.[]

ya