Rektor hingga Senat Unair Sampaikan 10 Poin Soal Demokrasi dan Pemilu

by
by
Rektor Unair Prof Nasih saat menyampaikan deklarasi Unair tentang demokrasi dan pemilu 2024. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

SURABAYA – Penanews.co.id — Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabya Prof Mohammad Nasih menyampaikan deklarasi berkaitan dengan aktivitas yang terjadi 3 hari belakangan, termasuk di Unair.

Pimpinan Unair resmi menyampaikan deklarasi tentang demokrasi dan pemilu. Pernyataan ringkas itu disampaikan oleh Rektor, Wakil Rektor, Ketua, serta anggota Senat hingga Direktur Unair.

Pernyataan itu juga hasil pencermatan situasi akhir-akhir ini yang dinilai muncul bibit-bibit dan potensi melemahkan kebersamaan, gotong royong, dan kesatuan bangsa.

Dilansir detikjatim, “Maka kami semuanya menyampaikan 10 ajakan Airlangga untuk demokrasi Indonesia yang bermartabat dan pemilu yang berkualitas. Kita semua tentu tahu latar belakang dan semua kejadian yang kita pahami bersama. Kami mengimbau, mengajak, dan menyerukan untuk bersama-sama, tidak hanya satu pihak tapi semua pihak sama-sama mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Indonesia,” kata Prof Nasih di Gedung Rektorat Kampus C Unair, Rabu (7/2/2024).

Prof Nasih menjelaskan bahwa demokrasi yang bermartabat adalah tugas dan tanggung jawab semua unsur. Baik di pemerintahan maupun yang belum ada di pemerintahan. Baik negeri, swasta, dan semuanya.

“Salah satunya, namun tidak terbatas pada penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, bebas, rahasia, aman dan damai,” ujarnya.

10 Poin yang disampaikan pimpinan dan senat Unair
1. Semua Pihak, khususnya para Aktor Politik untuk mengedepankan adab, moralitas, etika, tata krama, dan sopan santun dalam berpolitik serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Para elite, khususnya elite politik, baik di pusat maupun di daerah untuk menjadi suri tauladan yang baik bagi terwujudnya demokrasi yang bermartabat serta benar-benar lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta rakyat semesta daripada kepentingan pribadi, suku,golongan, maupun partai.

Baca Juga:  21 Komponen Komputer, berikut Fungsinya

3. Semua pihak untuk mematuhi dan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pemilihan umum baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Semua Pihak untuk berhenti menggunakan Politik Uang (money politics) dalam segala bentuk dan rupa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima.

5. Semua Pihak untuk berhenti menggunakan politik pecah belah, memprovokasi, memfitnah,menyebarkan berita bohong, serta mengintimidasi, menakut-nakuti, mengancam, dan memaksa orang lain agar memilih pilihan tertentu.

6. Penyelenggara Pemilu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, adil, tidak memihak, independen, jujur, dan transparan. Aparatur Penegak Hukum hendaknya menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua warganegara apapun pilihan politiknya.

7. Aparatur Penegak Hukum hendaknya menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua warganegara apapun pilihan politiknya.

8. Semua ASN beserta Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)untuk bersikap netral sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya masing-masing. Lebih detailnya untuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) hendaknya benar-benar menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua warga negara, khususnya yang mempunyai hak pilih, untuk dapat memilih secara bebas,rahasia, dan tanpa rasa takut dan khawatir apapun pilihan yang bersangkutan serta menjamin kebebasan berpendapat.

9. Segenap elemen masyarakat: Profesor, Guru Besar, Ulama, Kyai, Cendekiawan, Intelektual,Akademisi, Dosen serta Mahasiswa agar menjaga nalar, akal sehat dan integritas diri serta secara aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang berkualitas, jujur, adil, dan bebas serta pilihan yang rasional dan cerdas bagi keutuhan NKRI, keberlanjutan pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dilandasi prinsip penuh tanggung jawab, arif dan bijaksana.

Baca Juga:  Amal Hasan: Ekosistem Terpadu Kehumasan Harus Jadi Jembatan Informasi Publik

10. Seluruh Warga Negara yang mempunyai hak pilih, agar dengan suka cita hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya secara bebas, cerdas, rasional dan dengan suara hati nurani serta menjaga toleransi, menghormati dan menghargai merdeka sesuai pilihan orang lain yang mungkin berbeda.[]

Baca juga; Ini 8 Hikmah di Balik Peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad

Baca juga ; Mentan Amran Sulaiman Terkesan dengan “Bacaan Al-Quran” Ismul Azham, Hadiahkan 1 Unit Hand Traktor

Baca juga; Kabar Gembira, PSSI Usulkan Aceh Tuan Rumah Liga 3 Putaran Nasional

Baca juga; Berjumpa Makhluk Mirip Manusia di Hutan Sumatra, Cerita Peneliti Asing

Baca juga; Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selebgram CB sebagai Tersangka

Baca juga; PJ. Gubernur Aceh dampingi Menteri Pertanian Silaturrahmi dengan Penyuluh dan Petani di Aceh Besar

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *