JAKARTA – Penanews.co.id – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Palestina atas nama Abdul Karim, yang saat ini telah dideportasi ke Siprus.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan hal ini sekaligus membantah kabar burung di media sosial yang menyebut bahwa Abdul Karim adalah seorang aktivis Palestina.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan lantaran Abdul Karim ditetapkan sebagai buronan oleh NCB Interpol Nicoasia. Untung menyebut yang bersangkutan juga merupakan pelaku tindak pidana terorisme.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terrorisme,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/7/2026).
Untung menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol.
Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar,” tegasnya.
Ia menyebut Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) lalu.
Setelahnya, Abdul Karim langsung dideportasi ke Negara Siprus sesuai permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.
“Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026,” ucap Untung.
Untung menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.
Lebih lanjut, ia menyebut Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor yang salah satunya Palestina. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” katanya.
Sebelumnya beredar di media sosial yang mengutip atau meresonansi pemberitaan dari jaringan pemberitaan Aljazeera dalam bahasa arab, bertajuk ‘Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel’.
“Pihak berwenang Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, dalam sebuah tindakan yang didasarkan–surat perintah penangkapan yang dilihat juga oleh Al Jazeera Net– pada permintaan dari unit investigasi dan kepolisian internasional (Interpol),” demikian dikutip dari pemberitaan di laman Aljazeera.net tersebut, Sabtu (18/7), kemudian diupdate lagi informasinya pada Minggu (19/7), diakses CNNIndonesia.com, Rabu (20/7) petang.[]







