BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengaku prihatin menyaksikan fenomena oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perangkat desa terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Perilaku tersebut dinilai mencoreng integritas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Fauzan menegaskan dalam pernyataan kepada media, bahwa netralitas PNS dan geuchik adalah syarat mutlak untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi. Ketika mereka yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat politik praktis, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran serius terhadap hukum,” ujarnya, Sabtu 16 November 2024.
Dikatakan, keterlibatan PNS dalam politik praktis melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 9 Ayat (2), yang mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 melarang PNS mendukung atau terlibat dalam kegiatan politik, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Baca juga; 7 ASN Pemkab Aceh Barat Diduga Terlibat Kampanye Pilkada, Dilapor ke BKN
Sementara itu, bagi geuchik, keterlibatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 Ayat (4), yang menyatakan bahwa kepala desa atau geuchik dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon tertentu dalam pemilihan. “Geuchik adalah pemimpin di tingkat desa yang harus menjaga netralitas. Jika mereka terlibat politik praktis, bagaimana masyarakat bisa percaya pada mereka?” tegas Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan terkait PNS dan geuchik yang memanfaatkan jabatan mereka untuk mendukung calon kepala daerah tertentu. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung kepentingan politik tertentu. “Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius. Baik PNS maupun geuchik yang terlibat harus segera diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.
Baca juga; 3 ASN di Aceh Ditahan Kejari, Terkait Dugaan Suap Penerimaan PPPK
Ia menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran netralitas PNS dan geuchik. Masyarakat diminta untuk tidak takut menyampaikan laporan kepada pihak berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun inspektorat daerah serta Panwaslih atau Bawaslu.
“Netralitas aparatur pemerintah adalah kunci keberhasilan demokrasi. Kami di SAPA siap mendampingi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh PNS maupun Keuchik,” ujarnya.
Baca Juga; Kodam IM Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis bagi Masyarakat Kurang mampu
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi tanpa pandang bulu. “Hukum harus ditegakkan. Jangan ada toleransi bagi oknum yang menggunakan jabatan untuk politik praktis,” tambahnya.
Keterlibatan PNS dan geuchik dalam politik praktis, sambungnya, adalah ancaman bagi demokrasi dan kepercayaan publik. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dan masyarakat harus berani bersuara. “Mari kita jaga demokrasi ini dari tangan-tangan kotor yang ingin merusaknya,” pungkas Fauzan Adami.[]