Sidang Sengketa Pilpres di MK Panas

by
by
Sidang sengketa Pilpres 2024 (2/4/2024). | (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

JAKARTA — Penanews.co.id — Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak AMIN pada Senin (1/4/2024), terlihat Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon sengketa Pilpres 2024 berdebat panas dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Mengutip deriknews, Setelah saksi-saksi dari kubu AMIN selesai menyampaikan keterangan, hakim MK mempersilahkan para pihak untuk bertanya. Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kemudian mempertanyakan soal dugaan intimidasi yang disampaikan oleh saksi bernama Achmad Husairi. Nicholay mengatakan Achmad tidak mengungkap identitas yang melakukan intimidasi.

“Saya ingin bertanya ke saksi Ahmad, ini sangat menarik, yang mulia. Karena tadi dikatakan dari kesaksian beberapa saksi yang awal, ada intimidasi-intimidasi dan intimidasi. Saya ingin tanyakan kepada saksi Achmad dari Sampang,” kata Nicholay.

Menurut Nicholay, saksi harus menyampaikan keterangan dengan jujur. Nicholay mengatakan hal itu harus dilakukan agar tidak ada fitnah dan dapat segera ditindaklanjuti.

“Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau ingin aman 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum,” ujarnya.

“Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Ini permasalahannya, kalau kita membungkus, kita mencari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan, tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah,” sambung dia.

Anggota tim hukum AMIN, Bambang Widjojanto (BW), langsung memprotes ucapan Nicholay. BW menilai Nicholay telah melakukan intimidasi kepada saksi dari pihaknya.

Baca Juga:  Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung Dieksekusi

“Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi,” kata BW.

“Saya bukan mengintimidasi saksi,” jawab Nicholay.

“Jelas sangat mengintimidasi,” balas BW.

Perdebatan juga terjadi antara Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi, yang dihadirkan AMIN sebagai ahli dengan Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Yudi berbicara soal audit forensik digital terhadap aplikasi Sirekap KPU yang akhirnya dipertanyakan oleh Hotman. Pengacara kondang itu mempertanyakan apakah Yudi memiliki sertifikat forensik digital atau tidak.

“Apakah suara ahli punya sertifikat punya sertifikat international sebagai digital forensic? Karena di pengadilan umum, kalau anda tidak punya itu, anda tidak diakui,” ujar Hotman.

Yudi pun mengaku sudah 20 tahun berkecimpung dalam dunia digital forensic dan sudah mengikuti sertifikasi.

“Kalau yang berkaitan dengan kompetensi, alhamdulillah saya sudah berkecimpung di bidang ini sudah hampir 20 tahun di digital forensic, S2 dan S3 digital forensic. Kalau soal sertifikasi saya dulu pernah beberapa kali mengikuti sertifikasi,” ujarnya.

Tak cuma berdebat dengan Yudi, Hotman juga sempat melayangkan protes kepada Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim AMIN. Ia melayangkan protes ketika pertanyaannya tidak dijawab oleh Anthony. Bahkan Hotman meminta ahli tersebut untuk tidak sekadar omon-omon saja.

Hotman mulanya memberikan pertanyaan kepada ahli terkait hubungannya Presiden Jokowi yang melanggar UU tentang korupsi dan APBN dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang.

“Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi? Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum. Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR. Karena itu pemohon meminta Pemilu dibatalkan dan diulang,” ujar Hotman.

Baca Juga:  Anies-Ganjar di Sidang Sengketa Pipres 2024 Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan

“Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang? Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri. Boleh nggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?” tanya Hotman.

Setelah itu, pihak KPU selaku termohon juga menyampaikan pertanyaan ke ahli. Anthony pun menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan.

Anthony lalu merasa jawaban yang diberikannya sudah cukup. Kemudian, Hotman melayangkan protes karena merasa jawabannya belum dijawab Anthony.

Belum berhenti sampai di situ, kapasitas Anthony sebagai ahli pun dipertanyakan oleh Yusril Ihza Mahendra yang adalah Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril mengaku bingung karena keterangan Anthony tidak sesuai dengan keahliannya.

“Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?” tanya Yusril.

“Apa,” kata Ketua MK Suhartoyo.

“Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” kata Yusril.

Panasnya sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK juga turut menyeret sejumlah menteri di kabinet Presiden Jokowi. MK memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan pada Jumat (5/4/2024).[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *