Sindikat Jual Beli Bayi di FB Dibongkar Polisi, Harga Dipatok Rp45 Juta

by

JAKARTA — Penanews.co.id — Polisi berhasil mengungkap sindikat jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana jaringan ilegal dapat memanfaatkan platform digital untuk kegiatan kriminal.

Sebanyak delapan pelaku terlibat dalam sindikat ini dan telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Melansir CNNIndonesia, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat soal. Laporan itu diselidiki oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Selasa (3/09/2024).

Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta,” ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.

Ia juga membeberkan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.

“Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” ucap dia.

Baca Juga:  Pilot Susi Air Asal Selandia Baru Dibebaskan dari KKB, Begini Komentar dari Wellington

Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *