JAKARTA – Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) tidak berhenti pada penetapan staf sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Adhi Kismanto yang merupakan staf ahli kementerian itu sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online..
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Adhi Kismanto merupakan seorang staf ahli di kementerian tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), melansir CNN Indonesia.
Baca juga. Penampung Uang Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi
Sebelumnya, polisi juga mengungkap bahwa Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia tidak lolos dalam seleksi tersebut.
Kendati demikian, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.
Baca juga. Rp73 Miliar Disita Polisi Dari Judi Online Komdigi
“Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOPnya baru. Artinya ini merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Baca juga. Jaga 1.000 Situs Judi Online, Pejabat Komdigi Raup Rp 8,5 Juta dari Setiap Situs
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.[]