BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi terhadap Suhendri mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersama dengan lima orang terpidana lainnya dalam perkara korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di BRA.
Adapun lima nama terpidana lainnya yaitu Zulfikar selaku koordinator penghubung, Muhammad sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan, serta Hamdani sebagai koordinator penghubung dari pihak rekanan penyedia.
Eksekusi keenam para terpidana tersebut dilakukan dengan memasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Irwan Marbun, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana—Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami—telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menambahkan, kelima terpidana tersebut sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan di rumah tahanan, sehingga proses eksekusi hanya dilakukan melalui penyerahan kelengkapan administrasi.
“Lima terpidana hanya dilakukan penyerahan administrasi eksekusi karena mereka sudah berada di rutan. Sementara Hamdani dieksekusi hari ini,” kata Irwan, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, terhadap Hamdani, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut sebelum akhirnya tim jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejari Aceh Timur melaksanakan eksekusi pada Rabu.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Suhendri dijatuhi hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar.
Zulfikar dan Zamzami masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Zulfikar juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,49 miliar, sedangkan Zamzami diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, Muhammad dan Mahdi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Adapun Hamdani, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam tingkat kasasi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, Hamdani juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 10 juta.[]
sumber AJNN





