JAKARTA – Penanews.co.id – Dalam rapat kerja bersama Kementerian Sosial pada Rabu (15/7/2026), anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyatakan keterkejutannya terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan pengembalian dana belanja bantuan sosial senilai Rp 2 triliun.
“Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp 2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan,” kata Selly dalam rapat kerja bersama Kemensos, Rabu (15/7/2026).
Dia mempertanyakan apa kesalahan yang dibuat Kemensos sehingga muncul angka triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara.
Selly mengatakan, proses pengembalian dalam catatan BPK pun belum tertib dari alokasi anggaran belanja Bansos Rp 2 triliun untuk tahun 2024, dan tahun 2025 terdapat angka Rp 574 miliar.
“Rekomendasinya (dari BPK), menginstruksikan masing-masing PPK Bansos lebih cepat melakukan perhitungan penyaluran Bansos. Nah artinya di sini juga kami menyatakan bahwa kalau ada potensi seperti ini, kita kan menyayangkan kalau ada keterlambatan, maka ada bank Himbara (Himpunan Bank Negara), yang perlu diberikan sanksi,” ucap Selly.
Dalam rapat yang sama, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, catatan dari BPK tersebut berasal dari dua masalah, yakni exclusion error dan inclusion error akibat penggunaan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar,” katanya.
Pengertian umum dari error ini adalah ada orang yang sebelumnya mendapat bansos dari data terdahulu menjadi tidak dapat, dan pembaruan orang yang tidak dapat bansos menjadi dapat perlu proses pembukaan rekening secara kolektif.
Karena pembukaan rekening kolektif ini membutuhkan waktu berbulan-bulan sehingga banyak bansos yang tidak bisa disalurkan tepat waktu pada triwulan pertama.
Selain itu, ada juga masalah gagal salur yang sebelumnya ditetapkan namun ketika diproses terjadi kegagalan karena berbagai alasan.
“Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima,” katanya.
Sebab itu, dalam gagal salur, uang dikembalikan ke kas negara, selain itu bansos yang tidak dibelanjakan oleh penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada akan dikembalikan juga ke kas negara.
Dalam rapat itu, Gus Ipul memastikan catatan pengembalian itu sudah dipastikan telah kembali ke kas negara.
“Sudah kembali (ke kas negara),” katanya.
Pengembalian tersebut, kata Gus Ipul, otomatis berlaku ketika belanja bansos sudah melewati 105 hari di Bank Himbara.
Selain itu, Gus Ipul menyebut telah mengantisipasi keterlambatan akibat pembukaan rekening kolektif agar penyaluran bansos tidak terlambat.
Salah satunya melewati PT Pos. Namun demikian, konsekuensi penggunaan PT Pos harus ada biaya tambahan.
“Kalau burekol lewat himbara kita tidak terbebani biaya,” ucapnya.[]
Sumber kompas.com







