BANDA ACEH — Penanews.co.id – Seorang santri berusia 17 tahun, warga Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum saat pelaksanaan tahap II perkara tindak pidana pembakaran Dayah Babul Maghfirah, Cot Keueng Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh
Penyerahan tersebut kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Waliullah SH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Baca juga; Kerap Di-Bully, Santri di Aceh Nekat Bakar Pesantren
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung Kamis, 20 November lalu sebagai bagian proses hukum tahap II,” ucap Iptu Erfan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, seorang santri ditangkap polisi karena diduga membakar Pondok Pesantren Babul Maghfirah yang dipimpin Ustaz Masrul Aidi. Pelaku disebut nekat membakar pesantren karena kerap di-bully teman-temannya.
Baca Juga ; Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Anti Islam?, Polisi; Kesal dan Emosi Jadi Pemicu Peledakan
“Pelaku mengaku telah mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, tindakan bullying yang dialami anak pelaku di antaranya anak pelaku sering dikatakan idiot ataupun tolol,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, perundungan itu menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental. Akibatnya pelaku timbul niat membakar gedung asrama di pesantren.
“Dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” jelas Joko.[]





