Tim Hukum Roy Suryo cs Desak Polisi Serahkan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, PMJ Respon Begini

by
Tim Hukum Roy Suryo cs Desak Polisi Serahkan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, | Foto Tribunnews.com

JAKARTA – Penanews.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permintaan salinan atas ratusan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dari total 709 dokumen yang diminta, sebanyak 505 dokumen disebut berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan telah diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa data tersebut telah diminta pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM. Dari informasi yang diterima, UGM telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya sebagai bagian dari keseluruhan dokumen perkara.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Refly menambahkan, permintaan salinan dokumen dilakukan sebagai upaya melindungi hak hukum kliennya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa .

Ia menegaskan bahwa pihaknya berhak mengetahui bukti-bukti apa saja yang dijadikan dasar oleh penyidik dalam penetapan status hukum Roy Suryo cs dalam kasus tersebut.

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ujarnya.

Tanggapan Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Budi Hermanto menaggapi permintaan kubu Roy Suryo cs yang meminta ratusan barang bukti terkait perkara tersebut. Menurut Budi, seluruh alat bukti yang berkaitan dengan kasus itu akan dipaparkan pada tahap persidangan.

Ia menjelaskan bahwa permintaan untuk membuka secara lengkap daftar 709 barang bukti pada prinsipnya tidak dapat dipenuhi di tahap penyidikan.

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi.

Budi menegaskan pihaknya menjaga kerahasiaan bukti dalam proses penyidikan. Dia menegaskan kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

“Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” imbuhnya.[]

Sumber detiknews

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *