Tok! Dirut RSUD dr. H. Yuliddin Away, Aceh Selatan Divonis 3,5 Tahun Bui, Korupsi 1,7 Milyar

by
by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menuntaskan sidang terhadap kasus pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Yuliddin Away Aceh Selatan, dengan menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun kurungan penjara untuk Faisal, Direktur RSU Daerah di Tapaktuan tersebut.

Majelis hakim menyatakan Faisal bersalah dalam kasus pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Aceh Selatan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi R.Daddy dan Anda Ariansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (28/5/2024).

Menurut putusan, terdakwa Faisal telah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsideir Jaksa Penuntut Umum bersama terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Klik Data Indonesia (KDI), Rudi Yanto yang telah divonis sebelumnya.

Oleh karena itu, hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Faisal dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

“Terdakwa juga dibebankan denda Rp 100 juta subsideir empat bulan dan menetapkan masa tahanan dikurangi hukuman yang telah dijalani,” ujar hakim dalam persidangan. 

Diketahui, terdakwa Faisal dan Rudi Yanto telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada proyek pengadaan barang atau jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Aceh Selatan di Tapak Tuan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan.[]

Baca Juga:  Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Dua Koruptor Pengadaan Lahan Zikir 18 Bulan Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *