BANDA ACEH – Penanews.co.id – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali hangat diperbincangkan masyarakat. Hal ini mencuat seiring berkecimpungnya proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma).
Di tengah berjalannya proses peradilan tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memberikan klarifikasi resmi. Pihak kampus memastikan bahwa Jokowi memang benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM yang telah mengikuti seluruh tahapan perkuliahan secara legal hingga resmi diwisuda pada 5 November 1985.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menyampaikan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan telah menyelesaikan seluruh tahapan akademik sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan UGM sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah maupun skripsi tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang kuat.
Marcus menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara tindakan “membuat palsu” dan “memalsukan” dokumen.
“Membuat palsu berarti dokumen aslinya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah asli. Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, memalsukan merupakan tindakan mengubah atau membuat kembali dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, misalnya karena hilang atau rusak sehingga tampak seperti dokumen asli.
Menurut Marcus, kedua perbuatan tersebut sama-sama termasuk tindak pidana. Namun, ia menilai tuduhan yang berkembang selama ini tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah dugaan membuat palsu atau memalsukan ijazah.
“Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” imbuhnya.
Marcus juga menilai tuduhan terhadap Jokowi maupun UGM tidak memiliki dasar yang kuat jika dikaitkan dengan dokumen akademik yang masih tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia menjelaskan, kampus memiliki berbagai dokumen administrasi yang menunjukkan Jokowi benar-benar mengikuti proses pendidikan, mulai dari data perkuliahan, ujian, yudisium, hingga prosesi wisuda.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Itu bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Selain itu, Marcus menyayangkan munculnya anggapan bahwa UGM sengaja melindungi Jokowi dalam polemik tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” kata Marcus.
Pernyataan UGM tersebut kembali menegaskan posisi institusi bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan sesuai prosedur akademik. Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik. []
Sumber fajar.co.id







