JAKARTA – Penanews.co.id – Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal dan menindak oknum jaksa yang diduga bermasalah mendapat dukungan penuh dari BPI KPNPA RI. Organisasi yang dikenal aktif mengawal isu pemberantasan korupsi itu menilai pembersihan internal merupakan langkah penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa tidak boleh ada aparat penegak hukum yang merasa kebal terhadap hukum. Menurutnya, jika terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih terhadap oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya. Jangan ada tebang pilih, jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmad Sukendar, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tersebut menyusul beredarnya informasi mengenai diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, SH, MH, oleh tim Kejaksaan Agung.
Selain Amriyata kata Rahmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun, juga dikabarkan turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait substansi pemeriksaan tersebut, berbagai spekulasi berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah sumber mengaitkannya dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara informasi lain menyebut kemungkinan terkait perkara lama saat yang bersangkutan bertugas di daerah lain.
Rahmad menilai, apa pun pokok perkaranya, Kejaksaan Agung harus membuka proses penanganan kasus secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi liar di tengah publik.
“Ketika aparat penegak hukum diperiksa karena dugaan pelanggaran, masyarakat tentu ingin mengetahui perkembangan dan hasilnya. Transparansi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa pembersihan internal tidak boleh berhenti pada satu atau dua kasus. Menurutnya, jika ditemukan indikasi adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain, maka penelusuran harus dilakukan hingga tuntas.
“Jangan hanya menyentuh pelaku lapangan. Jika ada pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, harus diusut sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
BPI KPNPA RI berharap langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi momentum reformasi internal yang nyata di tubuh Korps Adhyaksa. Dengan tindakan tegas terhadap oknum bermasalah, masyarakat akan melihat bahwa institusi kejaksaan benar-benar serius menjaga integritas dan profesionalisme aparatnya.
“Institusi kejaksaan adalah benteng penegakan hukum. Karena itu, setiap oknum yang mencoreng nama baik korps harus ditindak tegas. Kami mendukung Jaksa Agung untuk terus membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan rakyat,” tutup Rahmad Sukendar.[]






