Viral, Pengumuman Hari Raya Pemkab Aceh Besar Bikin Gaduh, Kadis Syariat Islam Minta Maaf

by

KOTA JANTHO — Sebuah surat dinas berkop Bupati Aceh Besar nomor 005/357 tertanggal 25 Maret 2025/25 Ramadhan 1446 Perihal Undangan yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, kini telah beredar luas dan vital di media sosial.

Surat itu berisi ajakan untuk mengikuti Pawai Takbir Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1446 H di Masjid Agung Al-Munawarah Kota Jantho.

Publik di Aceh Besar terkejut dengan beredar surat itu secara meluas ke berbagai platfon media sosial.
Pasalnya sejauh ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sejauh ini belum mengeluarkan pengumuman terkait penentuan 1 Syawal 1446, meskipun didalam masyarakat yang juga mengacu pada jadwal Imsakiyah tahun 2025 yang diterbitkan oleh berbagai pihak, tercantum 1 Syawal 1446 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Terkait dengan masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, S. Sos, M. Si dalam Keterangannya kepada media menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya warga Aceh Besar.
Rusdi menyampaikan hal itu saat ditemui di gedung Dekranasda Aceh Besar, gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar. Rabu, (26/03/2025).

“Saya mohon maaf kepada Bapak Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atas khilaf dan Kesalahan dalam penulisan Tanggal dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang seharusnya Hari Senin, Tanggal 31 Maret 2025, namun yang tertulis Hari Minggu Tanggal 30 Maret 2025.

Menurut Rusdi kesalahan ini sangat menggangu dan mengusik umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

“Kalau yang berhari raya pada hari Senin 31 Maret 2025, tentu bagi saudara-saudara kita yang mulai berpuasa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025, berarti berpuasa selama 30 hari dan jika yang mulai berpuasa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, tentu berpuasa 29 hari. keduanya lazim terjadi”, tambah Rusdi yang juga Plt. Camat Montasik Aceh Besar.

Dengan permohonan ini, sambung Rusdi, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar meminta polemik terhadap kekhilafan ini dapat berakhir. Tentu ketetapan 1 Syawal 1446 H menunggu keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia, pungkasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *