Viral, Kepsek SD Meninggal di Kamar Hotel Saat Bersama Bu Guru PPPK, Berikut Kronologinya

by
Ilustrasi Foto Gemini AI

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Dunia pendidikan di Trenggalek, Jawa Timur, digemparkan dengan kabar duka berselimut selingkuh. Seorang pria paruh baya berinisial S (50), yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek), mengembuskan napas terakhirnya saat berada di sebuah kamar hotel di daerah tersebut bersama dengan wanita idaman lain.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, S memesan kamar hotel bersama seorang wanita berinisial MSR (39). Wanita yang berprofesi sebagai guru SD tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk memberikan kesaksian terkait kronologi kejadian.

Insiden ini langsung viral di tengah masyarakat seiring merebaknya isu miring mengenai hubungan terlarang di antara mereka. Diketahui baik S maupun MSR merupakan rekan satu kantor di instansi sekolah yang sama, dan keduanya diketahui sudah memiliki pasangan sah masing-masing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya datang ke hotel di Trenggalek pada Selasa pagi. Setelah masuk ke kamar hotel, mereka disebut sempat beristirahat bersama.

Beberapa jam kemudian, MSR melapor ke pihak hotel karena S tiba-tiba tidak sadarkan diri. Korban sempat diberi bantuan napas buatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi usai menerima laporan dari pihak hotel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan saksi,” ujarnya dikutip dari Fajar.co.id, pada Rabu (27/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ditemukan indikasi korban mengonsumsi obat kuat sebelum kejadian berlangsung.

“Menurut keterangan saksi, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan. Setelah itu korban seperti tertidur dan tidak bisa dibangunkan,” kata Alith.

Kasus ini pun menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung. Sebab, korban diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan MSR merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan pihaknya telah mengambil langkah sementara terhadap MSR.

Menurutnya, guru SD tersebut untuk sementara waktu diberhentikan dari aktivitas mengajar sambil menunggu proses pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut.

“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya,” ujar Ardian.

Sementara itu, Bupati Tulungagung juga disebut telah meminta agar MSR tidak mengajar sementara waktu guna menghindari gejolak di tengah masyarakat.[]