Miris, Anak Dibawah Umur Diperkosa 27 Pria Secara Bergilir Berbulan-bulan

by
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak | Foto elshinta.com

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Kasus tragis dugaan rudapaksa bergilir terhadap anak di bawah umur terjadi di Bumi Karapan Sapi. Kasus ini berhasil diungkap Polres Sampang, korban diduga telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh puluhan orang secara bergantian.

Korban diketahui berinisial RR (15), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Aksi biadab ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda selama periode Februari hingga Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda. Diantaranya di Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

“Korban dilakukan secara bergilir oleh para pelaku dan lokasinya di semak-semak, ” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dikutip dari Suryamalang.com, Sabtu (11/07/2026).

Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.

Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh,” terang AKBP Hartono.

Akhirnya, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang.

“Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban brokenhome,” tutur AKBP Hartono

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka.

Hingga kini, 12 tersangka berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

“Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa,” ungkapnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.

Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya.[]

ya