JAKARTA – Penanews.co.id — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke Bareskrim Polri setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Pilpres 2024.
Aduan itu menyoroti dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2026), dan tekah memperoleh tanda terima dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dinukilkan dari detiknews, kamis (8/10/2026).
Ia menerangkan, dokumen yang menjadi objek pengaduan tersebut disebut berupa surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2019. Surat itu digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dinyatakan setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” jelasnya.
Khozinudin menyebut aduan ini dilayangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, meski gugatan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum hakim menjadi bukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” tutur Khozinudin.
Dia kemudian berbicara tentang pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan mestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” terang dia.
Khozinudin menyebut MK tidak bisa meminta keterangan langsung dari Gibran terkait masalah ijazah. Oleh karena itu, dia berharap penyidik Polri dapat melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
“Tetapi, dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang,” imbuhnya.
Selain menempuh ranah pidana, Khozinudin menyatakan pihaknya akan turut menempuh jalur konstitusional ke DPR. Mereka akan mendorong sidang bersama MPR terkait syarat keterpenuhan jabatan wakil presiden.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.







