JAKARTA – Penanews.co.id – Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural untuk musim 1447 H/2026 M. Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengungkapkan bahwa otoritas Arab Saudi telah menahan 10 WNI dalam sepekan terakhir akibat keterlibatan dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
“Pemerintah mendukung penuh kebijakan La Haj bila Tasrih (tidak ada haji tanpa izin resmi). Kami tidak akan mengintervensi proses hukum bagi WNI yang melanggar aturan otoritas Saudi,” tegas Maria di Jakarta, Selasa (05/05/2026).
Hingga hari ke-15 operasional, tercatat 89.051 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Selain penindakan di Saudi, Satgas Haji Ilegal di dalam negeri yang terdiri dari Kemenhaj, Polri, dan Imigrasi juga terus menggagalkan keberangkatan non-prosedural di berbagai titik strategis. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran haji tanpa antre yang berisiko deportasi hingga cekal 10 tahun.
Disisi lain, Maria juga mengapresiasi jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang telah menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas.
Dengan suhu Madinah dan Makkah berkisar 37 sampai 39 derajat celsius, Kemenhaj mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik, cukup istirahat, memperbanyak minum air, menggunakan pelindung diri, dan segera melapor kepada petugas kesehatan bila mengalami gangguan kesehatan.
“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” pungkas Maria.[]





