LHOKSUKON – Penanews.co.id – Sebanyak 11 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara untuk sisa masa jabatan 2023–2028. Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan uji kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan pada Kamis (8/10/2026). Dari total 12 orang yang mendaftar, hanya satu peserta yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos adalah Rauzatul Fuad. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan menggunakan KTP Kota Lhokseumawe, dokumen persyaratannya tidak lengkap, serta hanya mengirimkan pendaftaran secara daring tanpa menyerahkan berkas fisik.
“Dari 12 pendaftar, satu orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atas nama Rauzatul Fuad. Penyebabnya, yang bersangkutan ber-KTP Lhokseumawe, berkas tidak lengkap, dan hanya mendaftar secara online tanpa mengantar hardcopy,” kata Samsul Bahri, Jumat (9/10/2026) pagi.
11 Peserta Siap Berebut Kesempatan
Sebelas peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Mereka adalah
1. Hermanuddin dari Tanah Luas;
2. Wulandari, S.Pd., dari Nisam;
3. Razali dari Samudera;
4. Nazaruddin dari Nisam Antara;
5. Fakhruddin, S.E.I., dari Meurah Mulia;
6. Martunis Hamzah dari Muara Batu.
7. Faisal Anwar dari Baktiya Barat;
8. Taufiq dari Sawang;
9. Zaiyadi dari Syamtalira Bayu;
10. Musliadi, S.T., dari Lhoksukon;
11. Fachrul Rizal dari Tanah Luas.
Kelulusan administrasi menjadi pintu masuk bagi para peserta untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan diri secara maksimal dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Uji Kompetensi Digelar di Aula Kantor Kemenag
Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, Dr. Fauzan, S.STP., MPA, menyatakan keputusan hasil seleksi administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tahapan uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Jalan Banda Aceh–Medan Km 302, Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon.
Peserta dapat mengambil kartu ujian di lokasi mulai pukul 08.00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa kartu ujian dan KTP asli sebagai identitas saat mengikuti seleksi.
Selain itu, peserta harus membawa telepon pintar berbasis Android masing-masing yang dilengkapi paket internet aktif serta memastikan baterai dalam kondisi penuh. Peserta juga diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dan mengenakan kemeja batik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan seluruh peserta agar pelaksanaan uji kompetensi berjalan tertib sesuai jadwal.
Proses seleksi PAW ini menjadi tahapan penting dalam menentukan calon anggota yang akan mengisi keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara hingga berakhirnya masa jabatan 2023–2028. Publik kini menantikan proses seleksi yang berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan anggota yang memiliki kompetensi serta mampu mendukung optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan harta keagamaan bagi kemaslahatan masyarakat.[]
Sumber Kanal resmi Pemkab Aceh Utara







