2 Warga Aceh Besar Tersangka Pengguna Narkotika Sabu Diserahkan Penyidik Polresta Banda Aceh ke Jaksa

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu, diserahkan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh ke Jaksa sebagai tindaklanjut Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan kinerja penegak hukum, Rabu (20/5/2026). 

Kedua tersangka tersebut yakni, AF (23) dan NUS (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, penyidik telah melakukan penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti sebagai tahap II tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu kepada Kejaksaan  Negeri Banda Aceh di Banda Aceh pada hari ini. 

Penangkapan keduanya Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/09/l/RES.4.2/2026/Polda aceh/Sat Resnarkoba/SPKT, tanggal 21 Januari 2026, tentang terjadi nya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian Pidana, sebut M Jabir. 

Saat penyerahan, turut dilampirkan barang bukti berupa dua bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,1 gram, dompet tersangka, botol sebagai alat pengisap sabu, handphone serta sepeda motor yang dipergunakan, tambahnya. 

Keduanya telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Diterimanya dua tersangka dan barang bukti tersebut oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya sehingga terselenggaranya tertib administrasi penyidikan dan selesainya berkas perkara dimaksud, pungkas mantan Kapolsek Kutaraja ini. []